Kode Etik Internal PT. Media Apero Fublic Bidang Pers.
1.Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Apero Fublic harus dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Box Redaksi.
2.Narasumber
bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan atau Jurnalis Apero Fublic atau
mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan atau jurnalis, bisa menghubungi
tim redaksi dari Apero Fublic melalui surat elektronik ke: www.fublicapero@gmail.com
3.Wartawan atau
Jurnalis Apero Fublic dilarang meminta dan menerima uang atau barang apapun
dari narasumber, informan dan tempat peliputan berita.
4.Setiap
berita yang terpublikasi adalah kewenangan tim redaksi Apero Fublic.
5.Permintaan
untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah
diterbitkan oleh Apero Fublic berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan
Undang Undang Pokok Pers.
6.Ralat bisa
melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksi fublicapero@gmail.com dengan
menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan
bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon
wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
7.PT. Media
Apero Fublic dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan
Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.
8.Setiap stap
atau karyawan termasuk wartawan dan jurnalis dilarang meminjamkan atribut
perlengkapan tugas dari perusahaan kepada siapa pun.
9.Setiap
stap, karyawan, wartawan dan jurnalis dari Apero Fublic tidak boleh menggunakan
konten dan hasil produksi perusahaan untuk komersil pribadi. Pada media sosial
atau media resmi lainnya. Seperti penggunaan youtube pribadi kemudian
menayangkan hasil produksi perusahaan.
10.Setiap
wartawan atau jurnalis, karyawan atau stap dalam melaksanakan tugas dari
perusahaan dilarang membawa senjata tajam dan mengkonsumsi barang yang merusak moral
terutama Jenis Miras dan Jenis Narkoba.
Sy. Apero Fublic