Kode Etik Internal Jurnalistik

Kode Etik Internal PT. Media Apero Fublic Bidang Pers.

1.Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Apero Fublic harus dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Box Redaksi.

2.Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan atau Jurnalis Apero Fublic atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan atau jurnalis, bisa menghubungi tim redaksi dari Apero Fublic melalui surat elektronik ke: www.fublicapero@gmail.com

3.Wartawan atau Jurnalis Apero Fublic dilarang meminta dan menerima uang atau barang apapun dari narasumber, informan dan tempat peliputan berita.

4.Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan tim redaksi Apero Fublic.

5.Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Apero Fublic berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.

6.Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksi fublicapero@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

7.PT. Media Apero Fublic dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.

8.Setiap stap atau karyawan termasuk wartawan dan jurnalis dilarang meminjamkan atribut perlengkapan tugas dari perusahaan kepada siapa pun.

9.Setiap stap, karyawan, wartawan dan jurnalis dari Apero Fublic tidak boleh menggunakan konten dan hasil produksi perusahaan untuk komersil pribadi. Pada media sosial atau media resmi lainnya. Seperti penggunaan youtube pribadi kemudian menayangkan hasil produksi perusahaan.

10.Setiap wartawan atau jurnalis, karyawan atau stap dalam melaksanakan tugas dari perusahaan dilarang membawa senjata tajam dan mengkonsumsi barang yang merusak moral terutama Jenis Miras dan Jenis Narkoba.

Sy. Apero Fublic